JAKARTA, iNewsSerpong.id - Uji coba tilang uji emisi mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (25/8/2023), guna mengurangi polusi udara. Uji coba tersebut akan digelar secara serentak di 5 wilayah di DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan 5 wilayah yang dimaksud.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan serta Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dalam Tahap Sosialisasi
Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Mereka yang tak lolos uji emisi belum didenda. Pemberian sanksi denda akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan salah satu cara menanggulangi polusi udara dengan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor. Kegiatan itu bekerja sama Polda Metro Jaya.
"Tanggal 1 September 2023 dilakukan razia bersama, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," kata Asep Kuswanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini 5 Titik Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Mulai Jumat Besok, Belum Ada Denda ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/ini-5-titik-uji-coba-tilang-emisi-di-jakarta-mulai-jumat-besok-belum-ada-denda/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait