Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok yang Ditabrak Pelajar SMP saat Sedang Wudhu, Pelaku Tersangka

Budi Sunandar
Barang bukti motor yang digunakan pelajar SMP saat menabrak tembok yang roboh menimpa bocah. Foto: iNews TV/Budi Sunandar

PADANG, iNews.id - Seorang siswa SMP dengan inisial RH (13 tahun) telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Padang. 

Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang anak berusia delapan tahun akibat tertimpa tembok yang roboh saat RH sedang mengendarai sepeda motor.

Kejadian ini terjadi di halaman Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat, ketika sepeda motor yang dikemudikan oleh RH menabrak tembok masjid sehingga tembok tersebut roboh.

"RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena tindak kelalaiannya mengakibatkan kematian," ungkap Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap, pada hari Rabu, 20 September 2023.

Fery menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika sekelompok siswa SMP berusia 12-13 tahun sedang melakukan atraksi freestyle menggunakan sepeda motor.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network