15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana Dilindungi LPSK

Johan Jaelani
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 15 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus kematian Afif Maulana. (Foto: iNews.id)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 15 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus kematian Afif Maulana, telah diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Kasus ini melibatkan remaja yang diduga dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatera Barat. Dari 15 permohonan tersebut, 13 di antaranya adalah remaja sebagai saksi dan dua adalah keluarga korban.

LPSK akan memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga dengan memberikan hak-hak prosedural, informasi, dan pemulihan psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa 13 saksi akan mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka, termasuk pemenuhan hak prosedural (PHP) dan informasi terkait kasus. (*)


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: iNews.id)  

 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana", Klik untuk baca: Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network