JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 15 permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban kasus kematian Afif Maulana, telah diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini melibatkan remaja yang diduga dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatera Barat. Dari 15 permohonan tersebut, 13 di antaranya adalah remaja sebagai saksi dan dua adalah keluarga korban.
LPSK akan memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga dengan memberikan hak-hak prosedural, informasi, dan pemulihan psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa 13 saksi akan mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka, termasuk pemenuhan hak prosedural (PHP) dan informasi terkait kasus. (*)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: iNews.id)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana", Klik untuk baca: Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid