JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) terkait penentuan pemilik teknologi sebagai dasar untuk proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G telah ditetapkan olehnya sendiri.
Pernyataan ini dia sampaikan ketika dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Anang Achmad Latif menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terkait keterlibatan pihak lain dalam pembuatan Perdirut tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan Huawei atau Mukti Ali dalam penentuan atau pengaturan terkait dengan pemilik teknologi dalam Perdirut yang dia buat.
Tim penasihat hukum terus menggali dasar Anang Latif dalam membuat Perdirut terkait penentuan pemilik teknologi untuk proyek BTS 4G.
Anang Achmad Latif mengklaim bahwa dia yang menetapkan persyaratan tersebut berdasarkan pengalamannya yang telah berkecimpung selama 27 tahun dalam industri telekomunikasi.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam keputusannya, bahkan konsultan pun mengikuti arahannya untuk mencantumkan persyaratan tersebut.
Selain itu, Anang Achmad Latif mengatakan tidak kerugian negara di proyek penyediaan menara BTS 4G seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam dakwaannya menyebut ada kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun .
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait