Penting bagi Pencari Kerja. Begini Tata Cara Terbaru dan Syarat Membuat Kartu Kuning

Wikku D Nugroho
Kartu kuning salah satu syarat yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penting bagi pencari pekerja mengetahui syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan di berbagai institusi. 

Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning. 

Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP. 

Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran?

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru 

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Berikut ini Syarat Membuat Kartu Kuning : 

1. Fotokopi KTP.

2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network