JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik dan tidak terlibat dalam kejahatan menurut data kepolisian.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat dan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Dokumen ini penting sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, atau melamar pekerjaan baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berikut cara membuat SKCK terbaru serta persyaratan yang harus dipenuhi
Terdapat dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara offline dan online. Berikut langkah-langkahnya:
Pembuatan SKCK secara offline:
- Lengkapi berkas yang diperlukan.
- Datangi loket pengurusan SKCK di Polsek/Polres setempat untuk mendaftarkar
- berkas yang telah disiapkan.
- Isi formulir yang diminta petugas.
- Lakukan proses sidik jari jika belum memiliki rekam sidik jari.
- Serahkan berkas lengkap dan bayar biaya penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu SKCK selesai.
Pembuatan SKCK secara online:
- Buka laman skck.polri.go.id.
- Pilih 'Form Pendaftaran' dan isi formulir dengan data yang diminta.
- Unggah foto sesuai ketentuan.
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran.
- Bayar biaya SKCK secara online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti pendaftaran.
Syarat Pembuatan SKCK Baru
Syarat pembuatan SKCK baru dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah syarat lengkapnya:
Syarat untuk WNI:
- Fotokopi KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotokopi Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas
Syarat untuk WNA:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas
Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK terbaru beserta syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.(*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya ".
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait