4 Tersangka Sudah Ditetapkan Polisi Atas Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim 

Yohannes Tobing
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak empat pelaku yang diciduk polisi dalam kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) hingga tewas sudah dinyatakan tersangka. Korban yang sudah berusia sepuh itu dituduh mencuri mobil.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang juga turut serta dalam aksi pengejaran terhadap korban.

"Tersangka bertambah (tiga orang), jadi hingga pada malam ini sudah ada empat orang yang kita tangkap," kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022) malam.

Zulpan belum bisa memberikan informasi lebih mendalam karena pelaku masih dalam pemeriksaan."Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya, karena masih pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial R yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir Wiyanto Halim dan menetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network