"Modus pelaku hendak menumpang menambah daya HP lalu masuk ke dalam rumah dan menyekap korban serta mengikat kaki dan tangannya," ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, Kamis (19/10/2023).
Pelaku diketahui bernama Rian Hidayat (26 tahun), Warga Desa Tihang dan Mugiyanto (31 tahun) warga Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Lengkiti. Sementara satu pelaku yang telah diketahui identitasnya masih buron. (*)
Artikel ini telah tayang di https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
