JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pembeli mobil bekas harus paham proses balik nama mobil beserta biaya dan syaratnya. Bila membeli mobil bekas, diwajibkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Balik nama kendaraan penting agar memudahkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Bila STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama ingin diperpanjang, maka perlu melampirkan surat kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Hal ini dapat mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan.
Biaya dan Syarat Balik Nama Mobil Beserta Prosesnya Berikut rincian biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai.
Secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): N/A
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): N/A
- Biaya Pendaftaran: Rp 75.000 - Rp 100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya Cek Fisik: Rp 25.000
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait