Apa kata Ulama Hukum Makan Daging Katak dalam Islam, Halal ataukah Haram?

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum makan daging katak dalam Islam menurut jumhur ulama. (Foto: YouTube CapCapung)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Swike kodok atau katak kerap dijadikan kuliner di sejumlah warung makan di Indonesia. Lantas, bagaimana hukum makan daging katak dalam Islam

Katak atau kodok merupakan hewan yang hidup di dua alam. Katak banyak dijumpai di areal persawahan ataupun di daerah lembab. Selain berfungsi sebagai penjaga ekosistem lingkungan, katak juga diyakini memiliki khasiat bagi kesehatan.

Karena itu, tak heran jika katak kerap diburu untuk dijadikan obat maupun sajian kuliner yang diyakini memiliki khasiat untuk vitalitas. 

Hukum Makan Daging Katak Dalam Islam

Dilansir dari laman rumahfiqih, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Dr Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih menjelaskan, hukum makan daging katak menurut jumhur ulama adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pada 12 November 1984 telah mengeluarkan fatwa haram memakan katak atau kodok. MUI menyimpukan bahwa hukum memakan kodok itu haram, meski ada ulama yang menghalalkannya.

Keharaman itu bukan karena kodok hewan yang mengandung najis, namun karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW sebagaiman disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud dan Imam An Nasai.

Artinya: Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwaseorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).

Menurut Ahmad Sarwat, sebenarnya larangan dari Rasulullah SAW bukan secara langsung untuk memakannya, tetapi sampai keharaman membunuhnya saja. Namun larangan membunuh suatu jenis hewan oleh para ulama umumnya dikaitkan juga larangan untuk memakannya. Sehingga hukum akhirnya, kodok selain haram dibunuh, juga haram dimakan.

Meski demikian, kata dia, keharaman memakan kodok menurut jumhur ulama ini tidak disetujui oleh Imam Malik. Alasannya, hadits tentang larangan membunuh katak bukan menjadi dalil atas keharaman memakannya.

 



Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network