Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Belikan Barang Branded

Giffar Rivana
Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket konser Coldplay dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023). (Foto: iNews/Giffar Rivana)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aksi Ghisca Debora Aritonang, perempuan yang menipu para reseller tiket konser Coldplay, membuat para korbannya geram. Perempuan berusia 19 tahun ini menggunakan sebagian besar dari Rp5,1 miliar uang hasil menipu untuk berbelanja barang-barang branded atau bermerek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) mengatakan, Ghisca Debora telah membelanjakan uang hasil penipuan tersebut sejak bulan Mei 2023.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," kata Susatyo.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita uang senilai Rp600 juta dari Ghisca yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipu para reseller tiket konser Coldplay, menipu para korbannya dengan menjual 2.268 tiket dengan total kerugian Rp5,1 miliar. Dia diamankan polisi setelah dibawa oleh salah satu pelapor pada 13 November lalu.

"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa Saudara Giska Debora Aritonang atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.

GDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023. Sejak saat itu, GDA ditahan.

Menurut dia, modus yang dilakukan GDA untuk menipu para korbannya dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya. Dia sempat melakukan tiket war pada Mei 2023.

"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.

Atas perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network