JAKARTA, iNewsSerpong.id - Status tersangka kini disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyusul penetapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meskipun sudah menjadi tersangka, Firli belum ditahan. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keputusan penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan upaya penyidik, itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (23/11/2023).
Tindakan Hukum Secara Bersamaan
Sementara itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, merespons tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan terhadap Firli. Dia menyatakan bahwa tindakan hukum dilakukan secara bersamaan.
"Kami menganggap tindak lanjutnya sudah disampaikan. Kemajuan dari hal ini tentu berjalan bersamaan dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan rapat perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Rapat perkara tersebut menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] sebagai Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggelar rapat perkara.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait