Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan ini terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan klarifikasi dan pengumpulan bukti dalam kasus tersebut. Setelah rapat perkara dilakukan, kasus ini beralih ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023). Selama proses ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli terkait dugaan pemerasan.
Terakhir, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri beserta tiga pegawai KPK yang namanya tidak disebutkan.
Saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023, polisi menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah sementara Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang diyakini terkait dengan dugaan gratifikasi. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul " Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan? ". Silakan klik di sini untuk membaca lebih lanjut: Tautan artikel.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait