JAKARTA, iNewsSerpong.id - Status tersangka kini disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyusul penetapan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meskipun sudah menjadi tersangka, Firli belum ditahan. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keputusan penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan upaya penyidik, itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (23/11/2023).
Tindakan Hukum Secara Bersamaan
Sementara itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, merespons tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan terhadap Firli. Dia menyatakan bahwa tindakan hukum dilakukan secara bersamaan.
"Kami menganggap tindak lanjutnya sudah disampaikan. Kemajuan dari hal ini tentu berjalan bersamaan dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan rapat perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Rapat perkara tersebut menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] sebagai Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggelar rapat perkara.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan ini terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan klarifikasi dan pengumpulan bukti dalam kasus tersebut. Setelah rapat perkara dilakukan, kasus ini beralih ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023). Selama proses ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli terkait dugaan pemerasan.
Terakhir, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri beserta tiga pegawai KPK yang namanya tidak disebutkan.
Saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023, polisi menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah sementara Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang diyakini terkait dengan dugaan gratifikasi. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul " Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan? ". Silakan klik di sini untuk membaca lebih lanjut: Tautan artikel.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait