get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro

Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus 2026

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:31 WIB
header img
Para tersangka kerusuhan usai demo 27 Agustus, berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Bukti dan Keterangan Saksi

Dari 71 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut