Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu, Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Mobil

Punta Dewa
Balik nama mobil punya syarat yang harus dipenuhi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Biaya balik nama mobil berserta syarat dan langkah-langkah pengurusannya menjadi informasi yang penting bagi pembeli kendaraan atau mobil bekas.

Balik nama mobil merujuk pada proses resmi mengubah kepemilikan kendaraan dari satu individu ke individu lainnya. Hal ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercatat dalam dokumen resmi, yakni STNK dan BPKB.

Bagi mereka yang membeli mobil bekas, proses balik nama mobil adalah langkah penting. Berikut ini informasi lengkap mengenai biaya, persyaratan, dan prosedur balik nama mobil bekas yang dihimpun dari berbagai sumber :

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru

Biaya balik nama mobil bekas bisa bervariasi, tergantung pada merek dan jenis kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terdiri dari beberapa komponen:

  1. Biaya pengurusan surat-surat balik nama mobil sekitar Rp 100.000,-
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari harga beli mobil. Misalnya, untuk mobil senilai Rp 400 juta, biaya BBNKB adalah Rp 4 juta.
  3. Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sebesar Rp 200.000,-
  4. Biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekitar Rp 100.000,-
  5. Biaya pengurusan surat-surat mutasi kendaraan sekitar Rp 250.000,-
  6. Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru sekitar Rp 375.000,-

Syarat Balik Nama Mobil Terbaru

Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:

  • Fotokopi dan asli STNK
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
  • Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Cara Mengurus Balik Nama Mobil Terbaru

Setelah menyiapkan biaya dan persyaratan, langkah-langkah mengurus balik nama BPKB mobil di kantor Samsat meliputi:

  1. Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk balik nama.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar di loket balik nama STNK.
  5. Petugas Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  6. Lakukan pembayaran di loket.

Dengan demikianlah informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur balik nama mobil terbaru tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang ingin mengurus balik nama mobil. (*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/mobil/biaya-balik-nama-mobil-terbaru-2023-beserta-syarat-dan-cara-mengurusnya-pembeli-kendaraan-bekas-wajib-tahu.

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network