JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemilik mobil bekas perlu memahami proses pengurusan balik nama kendaraan, penting memastikan legalitas pembelian yang sah serta untuk menghindari pajak progresif.
Proses ini melibatkan perubahan pemilik yang terdaftar dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus balik nama mobil bekas yang dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (16/3/2024):
- Persiapkan Berkas-Berkas: Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pembeli dan penjual, bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir, bukti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) terakhir, formulir balik nama (dapat diperoleh di Samsat), surat kuasa (jika diperlukan), dan kwitansi pembelian jika ada.
- Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru pada jam kerja. Bawa semua dokumen yang telah Anda siapkan dan ambil nomor antrean. Pastikan juga untuk membawa kendaraan yang akan diurus balik namanya ke kantor Samsat untuk pemeriksaan fisik.
- Pemeriksaan Fisik dan Pengisian Formulir: Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercantum di STNK dan BPKB. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir balik nama dengan lengkap dan benar.
- Pembayaran Biaya Balik Nama: Bayarlah biaya balik nama sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
- Pengambilan STNK dan BPKB Baru: Setelah formulir diisi dan biaya dibayarkan, petugas Samsat akan memproses balik nama dan mencetak STNK dan BPKB baru. Pastikan bahwa nama pemilik baru tertera dengan benar pada dokumen-dokumen tersebut.
Biaya balik nama mobil bekas juga dapat bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya-biaya yang mungkin dikenakan antara lain:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.
- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp200.000.
- Biaya TNKB sekitar Rp100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Mohammad Saifulloh dengan judul "Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet".
Editor : Syahrir Rasyid