JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelat nomor kendaraan yang berakhiran "RF" sudah tidak sah lagi. Penggunaan pelat tersebut berakhir pada November 2023. Kini berganti menjadi "ZZ"
"Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang masih menemukan pelat "RF". Mulai November 2023, pelat ini dihentikan; tidak boleh digunakan lagi," tegas Direktur Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus, pada Rabu (20/12/2023).
Yusri menyatakan bahwa jika masih ditemukan pelat berakhiran "RF" di jalan raya, maka pelat nomor tersebut dipastikan palsu. "Saat ini sudah bulan Desember, semua pelat itu palsu dan harus segera dicopot," katanya.
Hadirkan Razia Khusus
Selain itu, Yusri menegaskan kesiapannya untuk menindak pengendara yang masih menggunakan pelat "RF". Polisi juga akan melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi pelat "RF" yang beredar di jalan raya.
"Kami akan melakukan razia khusus untuk kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia. Kami akan bekerja sama dengan TNI dalam operasi gabungan di Jakarta," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri akan berakhiran dengan "ZZ". Yusri meminta para pengguna pelat tersebut untuk patuh pada aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Tegaskan Pelat RF Sudah Tak Berlaku, Berganti ZZ ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-tegaskan-pelat-rf-sudah-tak-berlaku-berganti-zz.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait