JAKARTA, iNews.Serpong.id - Lukas Enembe meninggal dunia. Mantan Gubernur Papua Itu meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Selasa (27/12/2023) pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menuturkan, rencananya jenazah almarhum dibawa ke Jayapura, Rabu (27/12/2023) malam. “Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, Rabu malam,” kata Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
Eko menyebutkan, sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri. Saat itu, Lukas dibantu oleh pihak keluarga Pianus Enembe, namun tak berselang lama, Lukas mengembuskan napas terakhirnya.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait