Cara Membuat SIM C Online
Selain pembuatan SIM C secara offline, masyarakat juga dapat mendaftar SIM C secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat akun baru dengan melengkapi informasi pribadi.
3. Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan pasfoto.
4. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
5. Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM.
6. Ikuti petunjuk pengisian data.
7. Setelah pengisian data selesai, lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi.
8. Lakukan ujian teori secara online untuk menguji pengetahuan tentang lalu lintas.
9. Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
10.Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran.
Perpanjang SIM Secara Online
Berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online:
1. Buka laman Korlantas POLRI atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Pilih menu Pendaftaran dan opsi Perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan.
3. Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Masukkan kode verifikasi, lalu kirim formulir perpanjangan.
5. Bukti registrasi akan dikirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM secara online.
7. Datang ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
8. Tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru.
9. Selesai, SIM berhasil diperpanjang.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait