JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian bagi semua agama mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Tanggapan diantaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali wacana penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk layanan semua agama. Kantor KUA diketahui banyak menggunakan tanah wakaf.
Anwar mengatakan bahwa saat ini KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, yang secara khusus mengurusi Islam.
"KUA itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen-Katolik atau Hindu-Budha," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
"Prakteknya selama ini KUA memang hanya untuk umat Islam, terutama untuk mengurusi masalah pernikahan," tuturnya.
Anwar juga menyinggung banyak KUA yang menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya untuk umat Islam. Penggunaan KUA untuk agama lain dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
"Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal diluar itu tentu akan menimbulkan masalah," ujarnya.
Oleh karena itu, Anwar meminta Kemenag untuk mengkaji wacana ini secara matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peruntukan tanah wakaf, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Wacana KUA Layani Semua Agama, MUI: Perlu Dikaji Matang dan Pertimbangkan Tanah Wakaf ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/wacana-kua-layani-semua-agama-mui-perlu-dikaji-matang-dan-pertimbangkan-tanah-wakaf.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait