Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Sita Rumah hingga Mobil
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Aset yang disita meliputi sebuah rumah dan beberapa kendaraan yang diduga berasal dari aliran uang korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (19/11/2025). “Penyidik melakukan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek, beserta seluruh bukti kepemilikannya,” ujar Budi di Jakarta.
Selain rumah, KPK juga menyita beberapa kendaraan. Di antaranya satu unit mobil Mazda CX-3, serta tiga sepeda motor yang terdiri dari Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Menurut Budi, seluruh aset tersebut disita dari pihak swasta karena diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota semestinya mengikuti porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Editor : Syahrir Rasyid