Tuntutan Catherine Wilson Rp1,2 Miliar Ditolak Idham Masse

Ravie Wardani
Idham Masse menolak tuntutan nafkah dari istrinya, Catherine Wilson, dalam proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. (Foto: Instagram Catherine Wilson)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Idham Masse menolak tuntutan nafkah dari istrinya, Catherine Wilson, dalam proses perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat. Ini diungkapkan kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto. 

Dia menyebut, Idham menolak tuntutan kliennya secara tertulis lewat sidang replik-duplik yang digelar secara e-court beberapa waktu lalu.

">Idham Masse-red) menolak, normal lah. Kalau alasannya kita angkat kan nggak enak, biar ibu Cathherine yang akan bicara nanti," ujar Dody saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dia tak bersedia menjelaskan alasan penolakan Idham Masse terkait tuntutan nafkah dari kliennya. "Kalau proses tuntutan itu hakim akan melihat kemampuanya. Tanpa kita ungkap masyarakat tahu, dia anggota DPRD, dan dia juga punya usaha, dan itu poin juga soal kemampuan dia," kata Dody."Ibu Catherine ya bukan tidak berharap-harap tapi kembalikan kepada proses hukum yang berlaku," sambungnya.

Dody mengatakan proses sidang perceraian kliennya akan memasuki agenda pembuktian pada Rabu (28/2/2024) di PA Depok. "Besok agendanya pembuktian dari ibu Catherine. Finalisasinya di pembuktian apakah tuntutan ibu Catherrine itu beralasan hukum atau tidak. Misalnya, soal nafkah dalam proses peradilan PA Depok," kata Dody.Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson berikeras ingin bercerai dari suaminya, Idham Masse. Dia mengklaim tak diberikan nafkah selama menjalani bahtera rumah tangga dengan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan tersebut.

Dalam gugatan cerainya, Keket juga menuntut nafkah Iddah dan Mut'ah dengan nominal mencapai Rp 1,2 M. Tuntutan itu disinyalir membuat mediasi antara Catherine dan Idham gagal menemui titik terang. Sebab itu, proses sidang keduanya berlanjut ke pembahasan pokok perkara. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network