JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang bakal turun di tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan soal skema pemberian gaji ke-13 PNS dan THR tersebut.
Dia menyebut, skemanya masih sama dengan tahun tahun 2021.
Di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.
Mengenai jadwal cairnya itu pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Serta terkait jumlah yang diterima bisa diperkirakan dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. (*)
Editor : Syahrir Rasyid