JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seringkali menimbulkan pertanyaan, apakah menonton film dewasa membatalkan puasa di bulan Ramadhan yang merupakan bulan suci bagi umat Muslim?
Saat menjalankan puasa Ramadhan, umat Muslim diharuskan menahan hawa nafsu, baik makan, minum dan perbuatan negatif. Faktanya, masih ada orang yang berpuasa berbuat negatif. Salah satunya adalah menonton film dewasa.
Lantas, apakah menonton film dewasa membatalkan puasa?
Menonton film dewasa tentunya dapat menimbulkan syahwat yang memicu nafsu keinginan untuk bersetubuh. Islam mengkategorikan suatu hal yang dapat menimbulkan syahwat termasuk menonton film dewasa ke dalam zina majazi.
Ini Penjelasan Ahli Menurut Mardani (2019), dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Islam, mengenai segala hal yang dapat memicu untuk melakukan berbuat zina, merupakan zina yang bersifat majazi atau kiasan.
Melihat hal itu, melihat suatu hal dengan syahwat tidak termasuk dalam kategori atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim.
Adapun, hal-hal yang dapat membatalkan puasa telah Allah Subhanahu Wata'ala firmankan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 :
حِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah 187).
Selain itu, hukum menonton film dewasa tatkala berpuasa telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sebagai berikut:
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: "Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi'i.
Demikian juga pandangan mayoritas ulama." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247). Jika ditarik kesimpulan, menonton film dewasa di saat sedang berpuasa Ramadhan, hal itu tidak membatalkan puasanya.
Namun, kegiatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa itu sendiri. Demikian ulasan mengenai apakah menonton film dewasa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat! (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Lengkapnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/lifestyle/muslim/apakah-menonton-film-dewasa-membatalkan-puasa-begini-penjelasan-lengkapnya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait