Mandi Wajib Puasa Ramadhan, Begini Cara dan Niatnya

Kastolani Marzuki
Tata cara mandi wajib laki-laki yang benar dan sah agar bisa beribadah dengan khusyuk. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Meski sedang puasa, orang yang dalam kondisi junub tetap harus mandi wajib agar bisa menjalankan ibadah shalat. Lantas, bagaimana cara mandi wajib Ramadhan yang benar agar puasa tidak batal?

Cara mandi wajib di Bulan Ramadhan sama seperti mandi wajib pada umumnya. Mandi wajib ini untuk menghilangkan hadas besar. Jika ada anggota tubuh yang kemasukan air tidak membatalkan puasa dengan catatan mandinya tidak dengan cara berendam di kolam atau bak mandi.

Dikutip dari laman Bahtsul Masail Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, bagi orang yang berpuasa masalah junubnya atau mandi wajib tidak berpengaruh dan puasanya tetap sah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub di waktu subuh dan berpuasa.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل (1) فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.( أخرجه البخاري )

Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki shubuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

Adapun seseorang yang diwajibkan mandi wajib apabila  bersetubuh (hubungan seksual). Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina. 

Kedua, keluar mani (sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzii yang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.

Ketiga, haid (menstruasi), keempat nifas, kelima ibu melahirkan, keenam orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.

Mandi wajib harus dilakukan dengan baik dan benar dan berurutan agar ibadah sholat dan puasa yang akan dijalankan tidak sia-sia. Sebab, suci dari hadas besar dan kecil merupakan syarat sahnya ibadah baik sholat, membaca Alquran maupun untuk beriktikaf.

Cara Mandi Wajib Puasa Ramadhan

1. Membaca Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

2. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air. 

3. Membasuh kemaluan

4. Berwudhu

5. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.

6. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu. 

7. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.

 Tata cara mandi wajib tersebut sesuai hadis Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.

Wallahu A'lam.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network