Hanya Lewat HP, ini 4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Inas Rifqia Lainufar
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - BPJS Kesehatan telah menjadi asuransi kesehatan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Sangat lah penting untuk mengetahui cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, mengingat Seperti halnya asuransi lainnya, peserta diharuskan membayar iuran setiap bulannya. Jika terjadi tunggakan, peserta akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, penting untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu agar dapat memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  1. Melalui SMS:
    • Pastikan Anda memiliki pulsa untuk mengirim SMS.
    • Buka menu SMS atau Perpesanan di smartphone.
    • Tulis pesan dengan format: Tagihan [spasi] nomor peserta BPJS Kesehatan.
    • Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
    • BPJS akan membalas SMS dengan memberikan informasi mengenai tunggakan.
  2. Melalui WhatsApp:
    • Simpan nomor 08118165165 di daftar kontak smartphone.
    • Buka aplikasi WhatsApp dan temukan nomor BPJS yang telah disimpan.
    • Tulis pesan ‘Cek Tagihan Iuran’ beserta nomor peserta BPJS Kesehatan.
    • BPJS akan membalas SMS dengan memberikan informasi mengenai tunggakan.
  3. Melalui Mobile JKN:
    • Install aplikasi Mobile JKN di ponsel dan buat akun.
    • Login ke akun yang telah terdaftar.
    • Pilih menu ‘Pembayaran’ atau ‘Iuran’ untuk melihat informasi tagihan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  4. Melalui dompet digital:
    • Buka aplikasi dompet digital yang terpasang di smartphone.
    • Pilih menu BPJS Kesehatan dan masukkan nomor peserta.
    • Layar akan menampilkan jumlah tunggakan atau tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda untuk mengetahui status tunggakan BPJS Kesehatan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Hanya lewat HP! ".

 

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network