SURABAYA, iNewsSerpong.id - Diduga mencabuli anak tiri selama empat tahun, seorang oknum polisi di Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial K (53) ditangkap polisi.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini ditahan Polresta Tanjung Perak. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka K merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya.
Saat ini, kasus asusila yang dilakukan K sudah ditangani Ditpropam Polda Jatim. “Sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.
Terkait Kode Etik
Tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik,” katanya, Senin (22/4/2024).
Dia mengungkapkan, sesuai keterangan korban, ayah tirinya K yang merupakan anggota Polsek Sawahan itu sudah mencabulinya saat masih kelas 5 sekolah dasar.
“Perbuatan bejat itu terus dilakukan k berulang-ulang sampai korban menginjak kelas 9 SMP,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Bejat! Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Berkali-Kali sejak SD ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/bejat-oknum-polisi-di-surabaya-cabuli-anak-tiri-berkali-kali-sejak-sd?_ga=2.253939912.1579118267.1705992746-851077438.1680332012.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait