Sebelumnya, pada 2017, Lee sempat dipenjara karena kasus penyuapan orang kepercayaan mantan Presiden Park Geun-hye, namun dibebaskan pada 2018.
Pada 2021, dia kembali dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara melalui persidangan ulang, tetapi mendapat pengampunan dari Presiden Korea Selatan pada 2022.
Pada Februari 2024, Lee juga dibebaskan dari tuduhan manipulasi saham terkait merger tahun 2015 antara dua afiliasi Samsung yang menurut jaksa membantu Lee memperkuat kendali atas konglomerat Samsung. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Bos Samsung Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan, Hartanya Tembus Rp168 Triliun". Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: https://www.inews.id/finance/bisnis/bos-samsung-jadi-orang-terkaya-di-korea-selatan-hartanya-tembus-rp168-triliun.
Untuk akses berita lebih cepat, unduh aplikasi Inews.id di: https://www.inews.id/apps.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait