Efektif dan Mudah! Berikut Panduan dan Tips Penggunaan Meterai Elektronik

Rizqa Leony Putri
Panduan lengkap dan tips menggunakan meterai elektronik dengan baik. (Foto: Mekari)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Efektif, e-Meterai menjadi solusi pembayaran pajak untuk dokumen digital yang diersmikan sejak 2021. Di antaranya,surat perjanjian kerja sama hingga jual beli.

Namun, karena masih baru, banyak yang belum familiar dengan cara menggunakan e-Meterai.

Penggunaan e-Meterai memberikan banyak keuntungan, seperti peningkatan produktivitas, efisiensi waktu, dan pengurangan penggunaan limbah kertas di lingkungan kerja.

Berikut adalah panduan dan tips penggunaan meterai elektronik yang baik.

Panduan Penggunaan e-Meterai yang Benar

1. Dokumen e-Meterai Tidak Perlu Dicetak

E-Meterai dimaksudkan untuk digunakan pada dokumen elektronik seperti PDF. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencetak dokumen yang sudah memiliki e-Meterai; Anda dapat langsung menggunakan versi elektroniknya.

Jika Anda memang perlu mencetak dokumen yang sudah memiliki e-Meterai, perlu diingat bahwa Anda tidak dapat menambahkan tanda tangan konvensional di atasnya. Dokumen yang dicetak ini merupakan salinan dari versi elektronik yang sudah memiliki tanda tangan digital.

2. Perhatikan Aturan Penempatan Tanda Tangan

Meskipun tidak ada aturan pasti mengenai letak tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen dengan e-Meterai, sebaiknya Anda menghindari tumpang tindih antara tanda tangan dan area e-Meterai. Mengapa?

Karena e-Meterai memiliki QR code yang berfungsi untuk memvalidasi dokumen. Jika tanda tangan Anda menutupi QR code ini, maka validasi dokumen dapat terganggu. Oleh karena itu, lebih baik letakkan tanda tangan elektronik di samping e-Meterai tanpa menyentuh area QR code. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network