JAKARTA, iNewsSerpong.id - DJ Achmad Risaldi Saut alias East Blake berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto dan video porno mantan pacar di media sosial. Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan motif pelaku karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi. Pelaku juga kesal karena korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar
Gidion, Kamis (2/5/2024).
Gidion mengatakan korban atau pelapor berinisial ARP. Dia tidak terima foto dan videonya disebarkan oleh pelaku di Instagram. Pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor miliknya.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.
Barang bukti yang diamankan yakni flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Lalu Iphone 14 Pro Max warna ungu, Iphone XR warna biru, Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, akun Instagram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait