Bangun Pabrik atau Denda! Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik

Muhamad Fadli Ramadan
Pabrikan mobil listrik boleh melakukan importasi ke Indonesia dengan syarat harus membangun pabrik. (Foto: Sindonews/Danang Arradian)

Saat ini, beberapa produsen sudah mulai berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada atau merencanakan

pembangunan pabrik baru.

Hyundai, Wuling, MG, Neta, dan Chery sudah memiliki perwakilan di Indonesia, sedangkan raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Rachmat menegaskan bahwa produsen boleh mengimpor mobil listrik, tetapi mereka juga harus memastikan keseimbangan antara jumlah impor dan produksi lokal.

"Terserah, kita nggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyak juga," ujarnya. (*)

 

 
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Muhamad Fadli Ramadan dengan judul "Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda! | Halaman Lengkap".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network