Berapa Besar Zakat Youtuber, MUI Dalami di Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa

Vitrianda Hilba Siregar
Berapa besar zakat Youtuber menjadi salah satu materi yang dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Foto: Dok

Pra Ijtima Ulama merupakan rangkaian kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah forum tiga tahunan yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI untuk membahas berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.

Profesor Niam menekankan bahwa dalam proses tersebut, akan terjadi dialektika dan eksperimen untuk menemukan hubungan yang ideal antara agama dan negara.

Selain itu, menurut Guru Besar UIN Jakarta, ada norma yang seharusnya diterapkan dan ada realitas faktual yang terjadi di masyarakat.

Profesor Niam menjelaskan bahwa perintah zakat ditujukan kepada ulil amri dan kepada setiap individu Muslim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network