Tekanan Darah Epy Kusnandar Tinggi hingga 230 per 131, Tak Dihadirkan Rilis Polres Jakarta Barat

Selvianus Kopong
Aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ant)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024) Yogi Gamblez (YG) dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.

Sedangkan Epy Kusnandar (EK) tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena mengalami depresi dan tekanan darah, sehingga suami Karina Ranau ini tak dihadirkan pada saat release.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, berdasarkan kondisi Epy Kusnandar itu pihaknya tengah mengajukan permohonan assessment kepada BNN.

"Sdr EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah 230/131 mmHG. Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan assessment kepada BNN asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024).

Syahduddi menambahkan, pertimbangan lain diajukan assesmen lantaran pada saat penangkapan, EK dalam keadaan kurang sehat sekaligus tak ditemukan barang bukti sehingga pihaknya mengajukan assesmen ke BNN.

"Saat ditangkap kurang sehat, sdr EK dirawat di RSKO Jakarta dan ada rekomendasi dari direktur RSKO  yang bersangkutan tidak memungkinkan dihadirkan dirilis hari ini," jelas Syahduddi.

Setelah dipertimbangkan untuk assesmen, Syahduddi mengatakan EK akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit tiga hari kedepan. Sembari menunggu permohonan assessment dikabulkan oleh pihak BNN.

"Jadi berdasarkan ketentuan perlu penyidik punya waktu 3x24 jam setelah dilakukan penyelidikan," tutur Syahduddi.

Meski dinyatakan assessment, polisi menetapkan Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) disangkakan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar).

Seperti diketahui, Epy Kusnandar ditangkap saat sedang berada di warung makanya. Penangkapan berawal dari polisi mengamankan aktor Yogi Gamblez di kawasan apartemen tempat tinggal Epy Kusnandar.

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja. Hasil tes urine menunjukkan positif ganja.

Karina Ranau sempat terlihat menjenguk Epy Kusnandar. Akan tetapi, Karina memilih diam dan tak bicara sedikitpun

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network