TANGERANG, iNews. id - Perwakilan eks karyawan perusahan tekstil PT Jabatex menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (17/2/2022).
Kedatangan eks karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit itu adalah dalam rangka menuntut hak senilai Rp 50 miliar yang belum dibayarkan kepada 465 karyawan yang dirumahkan. Yang lebih mengenaskan, 26 eks pegawai perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut telah meninggal dunia.
”Kita datang ke pengadilan karena diundang Ketua Pengadilan Negeri, katanya ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex yang telah dinyatakan pailit,” kata salah satu buruh bernama Misno di PN Tangerang, Kamis.
Misno mengatakan, bukannya mengajak rapat koordinasi, seharusnya PN Tangerang mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Perkara ini sudah inkrah, harusnya tinggal eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak hak kami itu akan terbayarkan lewat eksekusi. Tapi sampai saat ini, kami mayoritas orang-orang yang sudah tua, bahkan 26 teman kami telah meninggal dunia dan ahli waris menunggu hak kami yang belum juga dibayarkan,” paparnya.
Misno menjelaskan, dia dan kawan-kawan seperjuangannya mengaku tersiksa dengan sikap PN Tangerang yang dianggap tidak jelas. Apalagi, tidak sedikit para mantan buruh yang nasibnya terkatung-katung.
”Kami miris kondisi kami carut maut kami hanya menunggu dan itu kami minta segera di eksekusi karena kami meminta hak,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini belum juga menemui kejelasan.
“Kami rapat sudah dua kali. Tahun 2020 sudah rapat (koordinasi), tahun 2021 juga . Yang seyogyanya sekarang tinggal di eksekusi. Kami tidak tahu ada kendala apa sampai saat ini. Kami sadar betul apa yang dilakukan tim kurator, karena kami juga taat hukum,” jelasnya.
Misno semakin bingung saat pihak PN Tangerang mengajak mediasi kembali bersama perusahaan. “Kata Ketua PN masih di beri ruang untuk diskusi hingga seminggu,” jelasnya.
“Ada 465 karyawan, 26 yang meninggal. Total tagihan dari karyawan itu list ada di MA Rp 50 miliar hak kami sebagai pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, kurator Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Domu Wellin menilai, rapat koordinasi yang digelar PN Tangerang diduga melanggar hokum.
Menurutnya, mediasi bukan lagi proses projutitia atau proses hukum sehingga berpotensi melanggar kode etik hakim. ”Diharapkan segera dieksekusi agar kami dapat melakukan pengurusan dan membereskan dari aset PT Jabtex yang pailit tersebut,” kata Domu.
”Yang jadi masalah adalah proses penyegelan itu belum dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Kami tidak tahu masalahnya apa, yang pasti pengadilan niaga sudah memberikan delegasi,” sambungnya.
Domu menambahkan, jika Ketua Pegadilan Negeri Tangerang tidak melakukan penyegelan terhadap aset PT Jabatex, maka akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) dan menjalankan citra umum kepailitan PT Jabatex.
“Sita umum kepailitan ini sesuai dengan UU Kepailitan No 37 tahun 2004. Langkah itulah terpaksa akan kita tempuh,” jelasnya..
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait