Cabuli Anak Kandung atas Permintaan akun Facebook Icha Shakila

Irfan Ma'ruf
Cabuli Anak Kandung atas Permintaan akun Facebook Icha Shakila   Irfan Ma'ruf   Ibu mencabuli anak kandung di Tangerang Selatan. Terungkap adanya ancaman foto bugil pelaku disebar oleh kenalan Facebook. (Foto/Ilustrasi: Ist)  

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Viral di media sosial seorang ibu berinisal R (22) mencabuli anak kandung. Peristiwa yang terjadi Tangerang Selatan (Tangsel) itu bermula dari komunikasi pelaku dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R dihubungi oleh pemilik akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Semula, R ditawari pekerjaan.

"Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary Syam, Senin (3/6/2024). 

Foto Bugil Pelaku

Pemilik akun Icha lalu membujuk R mengirimkan foto bugil dengan iming-iming sejumlah uang. R pun menuruti permintaan tersebut karena terimpit ekonomi. 

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade.

Lalu R diminta mengirim video sesuai skenario yang didesain pemilik akun Icha Shakila pada 30 Juli 2023 pukul 18.25 WIB. R pun diancam foto bugilnya akan disebar jika permintaan itu tidak dituruti.

R lantas mengirimkan video yang menampilkan pencabulan terhadap anak kandungnya sesuai permintaan pemilik akun Icha Shakila.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ujarnya. 

Setelah video dikirimkan, R berupaya mengontak akun Icha Shakila. Hanya saja akun tersebut tak dapat dihubungi.

"Akun Facebook tersebut juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade.

Polisi pun menetapkan R sebagai tersangka. Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemilik akun Icha Shakila juga diburu. Sosok orang di balik akun tersebut diyakini menjadi dalang kasus pencabulan itu.

R dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network