JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hamil di luar nikah saat ini meningkat di beberapa negara. Salah satu faktor penyebabnya ialah penerimaan sosial terhadap kelahiran di luar hubungan pernikahan.
Menurut penelitian, hal tersebut juga bisa terjadi karena perubahan dalam struktur keluarga tradisional dan sebuah peraturan lembaga. Sebagian negara, termasuk Indonesia, menganggap hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu. Namun, negara-negara Eropa justru memandangnya sebagai hal biasa.
Berikut lima negara dengan kasus hamil di luar nikah terbanyak, dirangkum dari berbagai sumber.
1. Prancis
Pada 2020, Institut Nasional untuk Statistik dan Pembelajaran Ekonomi Prancis (National Institute of Statistics and Economic Studies) memperkirakan bahwa 62% lebih anak yang lahir di Prancis berasal dari keluarga yang orangtuanya belum menikah. Di Prancis ada 6 dari 10 bayi lahir dari keluarga yang orangtuanya tidak menikah.
Masyarakat di sana secara progresif mulai menghentikan pemikiran kehamilan di luar nikah merupakan suatu hal yang negatif. Peraturan hukum mengenai anak-anak “sah” dan “tidak sah” juga dihapuskan pada 2005.
2. Bulgaria
Di Bulgaria terus terjadi peningkatan anak yang lahir di luar nikah. Tercatat ada 58,5% anak lahir dari keluarga yang orangtuanya belum menikah di negara tersebut. Bayi yang lahir di luar pernikahan ini telah tumbuh secara signifikan di negara-negara anggota Uni Eropa Mediterania.
Editor : Syahrir Rasyid