TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ketua Panitia Lentera Festival, Dian Permana, sebagai tersangka penggelapan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dian Permana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, penipuan, dan penggelapan.
"Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (27/6/2024).
Ditangkap di Lebak Banten
Sebelumnya, Dian tak berkutik saat ditangkap di Lebak, Banten. Dia lari untuk menenangkan diri dan menghindari jeratan hukum.
"Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggung jawaban hukum," ujar Arief.
Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui secara utuh konstruksinya.
Sejumlah penonton membakar panggung konser di Lapangan Kebeng, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang pada Minggu (23/6/2024). Mereka kecewa karena NDX dan Guyon Waton tak kunjung tampil di Lentera Festival.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, mengatakan dua band tersebut batal tampil karena pihak panitia belum melunasi pembayaran.
"Penonton kecewa karena pertunjukan sampai jamnya tidak dimulai. Informasi artis belum lunas dibayar," kata Ucu saat dihubungi, Minggu (23/6/2024). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait