Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti

Elva Setyaningsih
Pelaku pembakaran sampah sembarangan di Tangerang terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Foto: Istimewa).

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.idPenegakan hukum terhadap praktik pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kini makin diperketat.

Menyusul melonjaknya kasus kebakaran selama musim kemarau, para pelaku pembakaran sampah sembarangan kini terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

"Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan," ujar Taufik, Rabu (29/7/2026).

Peningkatan kejadian kebakaran sepanjang Juli 2026 dipicu oleh cuaca kering berkepanjangan yang diperparah oleh kebiasaan warga membakar sampah dan ilalang.

"Belum genap satu bulan, sudah terjadi 121 peristiwa kebakaran di berbagai lokasi.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network