Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizinnya. Korban yang tidak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata Joni.
Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki Commuter Line.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke database CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," ujar Joni. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait