Petugas yang menemukan fakta ini kemudian memberikan edukasi kepada keluarga tersebut. Tim Dinsos memberikan teguran dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengemis di jalanan.
"Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif di tempat," ujar Premi.
Premi juga memastikan bahwa akan ada upaya pembinaan lanjutan terhadap keluarga ini. Penindakan dan penanganan dilakukan sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 tahun 2014. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait