JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara melapor ke polisi? Entah ingin buat laporan kehilangan dokumen berharga, atau laporan saat menemukan dugaan tindakan kriminal. Simak lebih jauh caranya yang akan diuraikan secara lengkap.
Jadi, sebagai warga sipil, perlu mengetahui dasar bagaimana cara melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pelaporan ini bisa dilakukan melalui via Call Centre Polri 110, mengirim laporan via SMS ke 1717, hingga via media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Di situs Polri sendiri juga ada laman khusus pengaduan.
Sekarang pun sudah ada aplikasi PolisiKu yang khusus melayani masyarakat secara lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini bisa diunduh di Android Play Store dan Apple App Store. Aplikasi PolisiKu berguna untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat.
Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online.
Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.
Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota 4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain.
Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.
Tugas SPKT memberikan pelayanan terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, bantuan dan pertolongan, serta pelayanan informasi. Setelah laporan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor.
Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan.
Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait