Besaran Bonus Hari Raya yang Diterima Ojol dan Kurir

Tangguh Yudha
Menaker Yassierli memastikan ojol dan kurir online memperoleh bonus hari raya Idul Fitri 2025. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemberian bonus hari raya ini tidak hanya berlaku untuk ojek online (ojol) tetapi juga untuk kurir online. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menjelaskan bahwa besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik akan dihitung secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sesuai Kemampuan Perusahaan

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, bonus hari raya akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Bonus hari raya (BHR) ini akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan aplikasi.

Pemberian bonus hari raya ini juga diakui sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network