JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan mengenai kebijakan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. Pemerintah akan menyediakan formasi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Aturan tersebut meliputi:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," seperti dikutip pada Sabtu (24/8/2024).
Formasi Calon Aparatur Sipil Negara
Per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547, dengan formasi PPPK terbanyak mencapai 1.031.554. Sementara itu, formasi CPNS berjumlah 248.993, terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan melalui computer assisted test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. "Pelamar wajib mengikuti seleksi, dengan peringkat terbaik sebagai syarat kelulusan. Dalam proses ini tidak diterapkan nilai ambang batas," tegas Aba.
Kriteria lain untuk mengikuti rekrutmen PPPK mencakup pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan, dengan waktu pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Pelamar juga dinyatakan aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat mendaftar.
"Pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan memenuhi kriteria peringkat, namun tidak sesuai dengan formasi lowongan, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Dalam pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, baik itu PNS atau PPPK. Selain itu, pelamar hanya boleh mendaftar di satu formasi jabatan dalam satu instansi selama satu periode pendaftaran.
"Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Jika ketentuan ini dilanggar, pelamar akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," tegasnya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengungkapkan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Seleksi PPPK akan melalui dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
"Selanjutnya, akan ada wawancara yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait