JAKARTA, iNewsSerpong.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 murni dilakukan untuk kepentingan statistik nasional.
BPS membantah keras narasi yang beredar di masyarakat bahwa data sensus tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Kepala BPS, Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi, menyatakan bahwa isu yang mengaitkan SE 2026 dengan pengawasan pajak adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Data Individu dan Perusahaan Dilindungi
Ia menjamin seluruh data individu maupun perusahaan dilindungi penuh oleh undang-undang.
"Apa yang kami laksanakan itu betul-betul sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kami pastikan bahwa seluruh data yang dikumpulkan tidak akan mempublikasikan data individu," ujar Sonny, Rabu (15/7/2026).
Sonny menambahkan, SE 2026 berpegang teguh pada prinsip TIR: Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia data terjamin.
Hasil sensus nantinya hanya akan disajikan dalam bentuk data agregat, bukan data spesifik perorangan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
