JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dalam waktu dekat, jalan tol ruas Pondok Aren - Serpong (Tol BSD) akan mengalami penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.
Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @infobsdtol, yang menginformasikan bahwa penyesuaian tarif ini akan diberlakukan di delapan gerbang tol pada ruas Pondok Aren - Serpong.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong," tulis akun Instagram resmi Tol BSD, yang dikutip Minggu (31/8/2024).
Gerbang Tol yang Terkena Penyesuaian
Penyesuaian tarif hanya akan berlaku pada delapan gerbang tol berikut:
1. Gerbang Tol Pondok Aren 1
2. Gerbang Tol Pondok Aren 2
3. Gerbang Tol Serpong 2
4. Gerbang Tol Serpong 3
5. Gerbang Tol Serpong 6
6. Gerbang Tol Serpong 7
Inflasi dan Evaluasi
Kenaikan tarif tol ini merupakan amanat dari UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang tercantum pada Pasal 48 ayat 3.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Meski demikian, melalui postingan akun Instagram resmi Tol BSD, belum ada rincian mengenai besaran kenaikan tarif pada ruas tol ini. Adapun rincian tarif tol BSD yang saat ini berlaku adalah sebagai berikut:
- Golongan I : Rp 7.000
- Golongan II dan III : Rp 13.500
- Golongan IV dan V : Rp 16.000
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait