Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga milik Y, yang kini masih dalam pengejaran.
"Senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku diakui milik Y (DPO). Kami masih memburu tersangka yang saat ini buron," ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian terus mengejar rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait