KARAWANG, iNewsSerpong.id - Warga menangkap basah seorang camat di Karawang yang berbuat mesum dengan seorang bidan di parkiran Rumah Sakit (RS) Hastien.
Pasangan yang tengah berbuat tidak senonoh itu kemudian dibawa ke kantor sekuriti rumah sakit untuk dimintai keterangan. Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Saat ini, oknum camat berinisial G telah dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk menjalani pemeriksaan.
Keputusan Dinas Kesehatan
Sekretaris BKPSDM, Geri Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil keduanya.
"Kami mendapat perintah dari bupati untuk segera memeriksa kebenaran kasus ini. Pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk pihak rumah sakit, akan segera dilakukan," ujar Geri Samrodi, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa G dinonaktifkan dari jabatannya hingga proses penyelidikan selesai. Sementara nasib bidan berinisial F masih menunggu keputusan dari Dinas Kesehatan.
"Instruksi dari bupati mengharuskan kami segera menyelesaikan kasus ini secara transparan. Jika perbuatan mesum itu terbukti, maka mereka melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dapat berakibat pada pemberhentian dari status PNS," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait