TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Mantan Kepala Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) diamankan pihak polisi.
Penangkapan dilakukan oleh Polresta Tangerang karena AH diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa AH ditangkap pada Senin (16/9/2024) di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Kerugian Keuangan Desa
“Tindakan yang dilakukan AH tidak direalisasikan dalam pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari total penarikan Rp2.447.822.694,” ungkap Arief pada Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa AH menjabat sebagai Kades Gembong pada periode 2013-2019 dan diduga telah menyelewengkan anggaran desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.
“Keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDes Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan untuk membayar hutang,” jelasnya.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja.
AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup atau maksimum 20 tahun kurungan,” tutup Arief. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait