JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara over kredit sepeda motor lazim terjadi di tengah masyarakat. Namun tak jarang menimbulkan masalah di kemudian hari karena tidak memenuhi prosedur.
Over kredit sepeda motor berarti konsumen membeli motor dari pemilik lama dengan membayar sisa angsuran ditambah uang muka.
Over kredit kendaraan adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari satu orang ke orang lain.
Ada beberapa alasan mengapa orang memilih membeli motor secara over kredit, salah satunya adalah untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Prosedur Over Kredit Motor
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan over kredit motor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
1. Cek Fisik Kendaraan
o Sebelum memutuskan untuk membeli motor over kredit, pastikan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Periksa bagian penting seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, dan rem. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak pakai untuk menghindari biaya perbaikan yang besar.
2. Lengkapi Dokumen
o Tahap awal dalam proses over kredit motor adalah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diperlukan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor meliputi:
* Fotokopi Identitas (KTP)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
* Fotokopi surat keterangan penghasilan, seperti slip gaji atau laporan keuangan usaha
* Surat Perjanjian Over Kredit
3. Lapor Leasing
o Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melapor ke leasing (bank/lembaga pembiayaan) tempat kredit motor diambil. Ini untuk memberitahukan bahwa cicilan kredit motor akan dialihkan ke pihak lain, yang nantinya akan melunasi sisa cicilan. Pastikan ada surat perjanjian over kredit yang merinci identitas motor, jumlah cicilan, dan ketentuan pembayaran bulanan. Biasanya, perusahaan leasing memiliki syarat khusus, jadi tanyakan tentang persyaratan yang ditetapkan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait